Ancam Sebarkan Foto Asusila,  Seorang Pria di Purbalingga Diringkus Polisi

Modus yang dilakukan pelaku dalam kejahatan itu adalah menggunakan akun media sosial palsu untuk berkenalan dengan korban

3 November 2023, 20:06 WIB

“Ancaman hukumannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tutup Imam.***

Berita Lainnya

Berita Terkini