Abaikan Izin, Proyek Pengurugan Tanah di Desa Pondok Dihentikan Satpol PP Sukoharjo

Penghentian pengurugan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, desa, dan warga sekitar yang telah mengadu

3 Agustus 2022, 17:52 WIB

Menurutnya, dari dua kali pertemuan sosialisasi yang difasilitasi pihak desa, perwakilan pelaksana proyek belum bisa menjelaskan secara detail. Termasuk saat ditanya soal AMDAL, juga tidak bisa menjelaskan.

Atas ketidakjelasan itu, warga yang mengaku minim pengetahuan tentang hukum ini sepakat mengirim surat aduan resmi ke Kecamatan Grogol. Aduan dibuat supaya ada kejelasan tentang status aktivitas proyek tersebut.

Terpisah, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, membenarkan adanya aduan warga. Pertama, warga datang mengadu secara lisan, kemudian disusul aduan tertulis seminggu lalu, pada Jum’at (29/7/2022).

6 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bogor Terciduk Polisi, 1 Diantaranya Pejabat BPN

“Dari aduan itu, kami menelusuri perizinannya di DPMPTSP dan ke PUPR terkait PBG-nya (sebelumnya bernama IMB). Dari pengecekan itu ternyata perizinannya belum ada. Kami kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dihentikan sementara,” ungkap Herdis.

Karena proyek itu segala sesuatunya belum jelas, terutama belum “kulo nuwun” (permisi-Red), memberi pemaparan kepada warga tentang jenis proyeknya nanti berupa apa. Herdis sudah meminta agar Kades segera menghubungi investornya.

“Informasinya, investornya dari Bandung, Jawa Barat. Hari ini (Rabu-Red) dijanjikan akan ke Sukoharjo. Oleh karenanya kami mendorong Pak Kades untuk memediasi antara investornya dengan warga, dan nanti kami dari kecamatan juga akan datang,” sambungnya.

Viral, Pria Misterius di Karawang Rawat ODGJ di Pinggir Jalan, Ternyata Jabatannya Kapolres

Berita Lainnya

Berita Terkini