JURNAL HARIANKOTA – Kepolisian mengusir 1.200 orang penambang ilegal atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dari lokasi tambang emas ilegal di gunung botak yang terletak di Kecamatan Waelata dan Kecamatan Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku, pada Selasa (1/11/2022) kemarin.
Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Jamaludin, mengatakan, selain mengusir 1.200 penambang ilegal, ratusan lubang galian dan tenda para penambang ilegal itu juga dimusnahkan. Begitu juga bak rendaman yang kerap digunakan penambang ilegal.
“Hasilnya telah diturunkan 1.200 penambang ilegal, 100 lubang galian dan 250 tenda penambang ilegal dibakar dan dibongkar dan juga 20 bak rendaman di 5 lokasi yakni Gunung Kapur, Tanah Merah, Pagar Seng, Lubang janda, Gunung Batu dirusak (dimusnahkan-Red),” kata Jamaludin dalam keterangannya, seperti dikutip dari NTMC Polri, Selasa (2/11/2022).
Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa PT AF di Kediri
Penertiban di Gunung Botak ini merupakan bagian dari Operasi PETI Salawaku 2022 Polres Pulau Buru yang melibatkan 250 personel gabungan TNI, Polri hingga Satpol PP.
Saat penertiban, personel aparat gabungan dibagi 6 Pos yakni Pos Pam Pagar, Pos Pam kolam janda, Pos Pam gunung batu, Pos Pam Anahoni, Pos Pam jalur D dan Pos Pam tanah merah.
Selain penertiban, sosialisasi juga diberikan kepada masyarakat di kawasan itu agar tidak lagi kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal. Apalagi dampak keberadaan tambang ilegal ini telah menarik masyarakat luar kabupaten Buru untuk bergabung.
Kali Pertama, Pameran dan Workshop Seni Patchwork dan Quilting di Kota Solo
“Operasi PETI Salawaku 2022 ini akan berlangsung selama tujuh hari, mulai Selasa 1 November hingga 7 November 2022 mendatang,” tandasnya.***