SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Sat Resnarkoba Polresta Surakarta mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu inisial AHP (38) warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Penangkapan terjadi di pinggir jalan AR Hakim, Kelurahan Tegalharjo di kecamatan yang sama.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengungkapkan bahwa pelaku dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada, Senin, 06 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WIB.
“Dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip transparan berisi sabu seberat ± 0,91 gram, sobekan tisu dililit grenjeng dan isolasi merah dan putih , uang tunai Rp 450 ribu, sebuah tas pinggang, sebuah hape merk Samsung warna hitam, dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah,” beber Edi, dikutip pada Minggu (16/2/2025).
Kepada petugas, pelaku saat diinterogasi mengaku bahwa 2 paket sabu miliknya dibeli dari seseorang inisial B dan saat ini masuk DPO. Masing-masing paket dibeli seharga Rp 400 ribu .
“Dan pelaku berencana akan menjual 1 paket sabu tersebut kepada BN (DPO) dengan harga Rp 450.000,- dan uang telah diterima oleh pelaku,”imbuhnya.
Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa pelaku sudah beberapa kali membeli sabu dari oknum B dan telah dijual kepada orang lain.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal primair 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun,” terang Edi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (SLO)