Ungkap Kasus Narkoba, Polresta Surakarta Amankan 2 Pengedar Sabu

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat ± 0,26 gram

17 April 2025, 18:47 WIB

SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta mengamankan dua pria berinisial AB alias Dower (47), warga Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu, dan inisial ARA alias Rengges.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku AB mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ARA .

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari ARA yang ditemuinya langsung di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah Karang, Kelurahan Jebres,” jelas Edi dalam keterangannya pada, Kamis (17/4/2025).

Dijelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 21.50 WIB, di pinggir Jalan Agung Timur, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat ± 0,26 gram, sobekan tisu putih yang dililit isolasi hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AD 4594 BAF.

Berdasarkan informasi dari AB, tim kepolisian langsung bergerak dan pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama, melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik ARA. Di lokasi tersebut, polisi menemukan delapan paket plastik klip kecil transparan berisi sabu.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Edi. (SLO)

Berita Lainnya

Berita Terkini