Ungkap Kasus Narkoba di Solo, Polisi Amankan Kurir Bawa 12 Paket Sabu

Dari hasil perbuatannya tersebut pelaku mendapat upah uang tunai Rp 500 ribu dan 1 paket sabu yang telah habis dikonsumsi

28 Maret 2025, 20:18 WIB

SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Seorang laki-laki diduga kurir narkoba jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta. Yang bersangkutan diamankan di halaman parkir sebuah rumah kos di wilayah Sondakan, Laweyan, Solo.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengungkapkan identitas pelaku berinisial TS alias Benjo (41) warga Ceper, Klaten.

“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada hari Selasa (25/ 03/ 2025 ) sekira pukul 21.30 WIB di halaman parkir sebuah rumah kos di wilayah Sondakan, Laweyan,” beber Edi.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu seberat 6,52 gram, 12 sobekan kertas putih yang dililit isolasi coklat, tas warna biru dongker, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam putih.

“Menurut pengakuan pelaku, barang bukti sabu milik seseorang inisial AD (masih DPO) dan pelaku disuruh untuk menanam/meletakkan sabu tersebut sesuai perintah AD,” terang Edi.

Dari hasil perbuatannya tersebut pelaku mendapat upah uang tunai Rp 500 ribu dan 1 paket sabu yang telah habis dikonsumsi.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (SLO)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini