Terekam CCTV, Dua Pegawai Gudang Pencuri Barang Ditempat Kerja Ditangkap Polisi

Aksi pencurian dilakukan menggunakan mobil truk milik perusahaan

29 Mei 2025, 19:45 WIB

SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan dua pegawai gudang dari sebuah perusahaan distributor perlengkapan rumah tangga di Solo. Dua pegawai tersebut diduga mencuri barang dari gudang tempat mereka bekerja.

Aksi pencurian dilakukan menggunakan mobil truk milik perusahaan, dan terungkap berkat rekaman CCTV serta audit stok barang. Kedua pelaku yakni inisial AB (24), warga Mojosongo, dan inisial MYA (39), warga Banjarsari.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada, Sabtu (10/5/2025) di gudang perusahaan yang berlokasi di kawasan Mojosongo.

“Untuk penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Rabu (28/5/2025), di dua lokasi berbeda oleh Tim Resmob dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri. AB kita tangkap saat berada di rumah temannya pada dini hari. Sedangkan MYA ditangkap pagi harinya saat sedang bekerja di gudang,” ujar Prastiyo.

Kasat Reskrim mengungkapkan ada yang menarik saat melakukan penangkapan, karena pelaku MYA masih masuk kerja seperti biasa seolah tidak terjadi apa-apa. Hal ini membuat petugas tidak langsung mencurigainya hingga bukti CCTV dikantongi.

“Aksi mereka terbongkar setelah pihak perusahaan menemukan adanya selisih antara stok barang yang tercatat dan yang sebenarnya tersedia di gudang. Setelah dilakukan pengecekan dan audit, ditemukan adanya perbedaan. Dari situ pemilik perusahaan melapor kepada kami,” jelas Kasat Reskrim.

“Pemeriksaan lebih lanjut melalui CCTV menunjukkan adanya pengiriman tidak sesuai jadwal pada 10 Mei sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua pelaku terekam membawa 11 karton berisi pengharum ruangan menggunakan mobil boks milik perusahaan,” bebernya.

Namun, barang tersebut tidak dikirim ke toko tujuan, melainkan dibawa ke rumah AB. Selanjutnya, barang hasil curian dijual secara eceran ke sejumlah toko kelontong.

“Dari hasil penyelidikan, sebanyak tujuh karton sudah dijual dengan total kerugian sekitar Rp3,7 juta,” tambahnya.

Dari pengakuan awal, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Mereka memanfaatkan posisinya sebagai pegawai gudang untuk menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku adalah dua unit handphone, satu buah helm merk KYT warna kuning hitam, 10 karton isi pengharum Stela ( 1 karton berisi 12 parfum) dan 11 box pengharum dahlia.

“Keduanya memang bekerja di gudang, sehingga memahami alur barang keluar masuk. Kami masih mendalami apakah ada faktor lain di balik aksi ini,” pungkasnya. (SLO)

Berita Lainnya

Berita Terkini