SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Razia motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar digencarkan Polresta Surakarta untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan kenyamanan warga yang sudah sangat resah.
Kali ini Polresta Surakarta melalui Tim Sparta Sat Samapta mengamankan delapan unit motor berknalpot brong berikut pengendaranya. Mereka terciduk di Jalan Sumpah Pemuda, Nusukan, Solo, Minggu (12/1/2025) dinihari.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, razia ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya.
“Ada 8 unit sepeda motor diamankan lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong,” kata Arfian dalam keterangannya melalui Humas Polresta Surakarta.
Ia mengatakan, razia juga sebagai upaya mengantisipasi gangguan arus lalu lintas yang dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan sekaligus untuk menghindari adanya kesalahpahaman serta gesekan antar warga.
“Motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bising knalpot brong ini menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ucapnya.
Selama ini, lanjut Arfian, pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar itu.
“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising, apalagi dimalam liburan sehingga kami lakukan penindakan,” ungkapnya.
Sellain mendapat sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia juga diminta memasang kembali knalpot aslinya.
“Kami serahkan ke Sat Lantas untuk diberikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya.(SLO)