Mahasiswa menuntut DPR dan Pemerintah untuk konsisten, patuh, dan tunduk kepada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodir Keputusan MK Nomor 60 dan 70
Salah satu tuntutan yang diserukan dalam Aksi Damai tersebut menyerukan kepada seluruh tokoh agama, jejaring masyarakat sipil, elemen mahasiswa, buruh dan kelompok masyarakat lainnya untuk melakukan konsolidasi terkait upaya penyelamatan demokrasi
Melalui putusan MK tersebut, Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah
Selain itu, menurut Mastur, pihaknya tetap berharap MK mengabulkan gugatan batas calon minimal umur 35 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden