Sosialisasi Cagar Budaya Pasca Perusakan ODCB di Kartasura, Disdikbud Sukoharjo Dinilai Lambat Bertindak

Salah satu warga menilai Pemkab Sukoharjo melalui Disdikbud masih belum maksimal dalam upaya pelestarian ODCB atau BCB

2 Agustus 2022, 21:10 WIB

Dalam pelestarian ODCB dan BCB, Tundjung menjelaskan, bukan tanggung jawab Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), karena hanya berhenti pada tahap identifikasi dan klasifikasi. Kewenangannya sangat terbatas.

“Untuk pelestarian itu ada tersendiri, namanya Tenaga Pelestarian Cagar Budaya (TPCB). Dan kebetulan di Sukoharjo sendiri belum ada TPCB. Mestinya ini segera dibentuk didahului melalui dialog simultan tadi,” paparnya.

Dijelaskan Tundjung, ketentuan tentang pembentukan TPCB tersebut memang baru saja ada. TPCB dibentuk oleh pemerintah daerah, tugasnya melakukan asesmen dengan kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Buktikan Kota Solo Ramah Difabel, DSKS Dukung 11th Asean Para Games 2022

“Untuk TPCB ini bisa berbicara atas nama person, berbeda dengan TACB yang kalau berbicara atas nama tim. Kalau di Sukoharjo kebutuhan jumlah TPCB ini sangat kasuistis. Tergantung cakupan tanggungjawabnya,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan tentang apakah TPCB diperlukan untuk ODCB, salah satunya seperti di Ndalem Singopuran, Kartasura, Tundjung mengatakan, apabila itu sudah di daftarkan maka sudah wajib ada.

“Perkara nanti hasil kajian (Ndalem Singopuran) itu tidak lolos sebagai CB (Cagar Budaya-Red) ndak masalah. Tapi kalau TPCB tidak ada, terus kemudian obyeknya berubah (rusak-Red), ini tentu akan jadi persoalan,” imbuhnya.

Cek Ulang Dugaan Kebocoran SPBU Milik Mantan Wakil Walikota Solo, DLH Sukoharjo Masih Temukan Rembesan Pertamax di Sungai

Berita Lainnya

Berita Terkini