SEMARANG, JURNAL HARIANKOTA – Kantor Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang menjadi saksi atas penolakan tegas terhadap kebijakan Tapera yang diungkapkan oleh Nurdin Makruf, Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, Nurdin Makruf mengungkapkan beberapa poin kritis terkait dampak kebijakan tersebut terhadap pekerja di wilayah tersebut.
SPN Kabupaten Semarang, sebuah federasi buruh yang mewadahi sekitar 15.000 anggota buruh dari berbagai perusahaan di daerah ini, secara bersamaan mengambil sikap menentang kebijakan Tapera.
Alasan utama penolakan mereka adalah kebijakan ini dinilai tidak menguntungkan bagi pekerja, terutama mengingat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Semarang yang saat ini sebesar Rp 2.582.287 per bulan harus mengalami pemotongan sebesar 3%.
Menurut Nurdin Makruf, potongan ini juga belum termasuk biaya hidup dan pengeluaran organisasi lainnya yang dapat semakin memperberat kondisi keuangan buruh. “Saat ini, banyak buruh masih menghadapi kesulitan ekonomi yang signifikan,” ujar Nurdin.
Lebih lanjut, Nurdin juga menyoroti bahwa kebijakan Tapera tidak akan membantu pekerja atau buruh dalam membeli rumah, mengingat bahwa potongan 3% yang dilakukan akan memerlukan waktu hingga 10 tahun ke depan untuk mencapai jumlah yang cukup signifikan untuk itu.
Dia juga menambahkan bahwa kebijakan ini hanya menambah beban bagi masyarakat, terutama mengingat meningkatnya kekhawatiran akan kasus korupsi yang melibatkan dana publik belakangan ini.
SPN sendiri telah merencanakan untuk membahas penolakan mereka dalam rapat pleno akhir bulan ini, dimana akan dipertimbangkan rencana untuk mengadakan audiensi di DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama serikat buruh lainnya.
Tujuannya adalah untuk menyuarakan keprihatinan mereka secara lebih luas kepada pihak yang berwenang.
Dengan demikian, penolakan SPN Kabupaten Semarang terhadap kebijakan Tapera menjadi bagian dari upaya serikat buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi anggota mereka di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat.(Nadyne)