SEMARANG, JURNAL HARIANKOTA – Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis mengenai Teknik Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan (PSAP) untuk Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024, Kamis (12/9/24).
Acara yang berlangsung dari pukul 09.30 hingga 16.00 WIB ini bertempat di Hotel Green Panorama, Jalan Mayor Soeyoto KM. 6, Dusun Coblong, Desa Pakopen, Kec. Bandungan, Kabupaten Semarang, dihadiri oleh 65 peserta dari berbagai unsur terkait.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Agus Riyanto, S.p., S.H., Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, yang memimpin rapat.
Turut hadir Murjiono, Kepala Sekretariat Bawaslu, serta sejumlah narasumber, di antaranya Muhammad Azil Maskur, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), dan Andi Gatot Anjas Budiman, S.H.
Hadir pula Akhmad Ilman Nafia, M.PdI., Pembina Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Semarang, serta sejumlah pejabat dari KPU Kabupaten Semarang.
Agus Riyanto dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai proses mediasi dan ajudikasi yang akan diterapkan dalam Pemilu 2024.
Beliau menjelaskan bahwa pemilihan kali ini akan melibatkan metode mediasi musyawarah yang memiliki karakteristik dan penanganan yang berbeda dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya.
Dalam konteks ini, Agus mengingatkan bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus memiliki wawasan yang lebih mendalam agar dapat menangani sengketa dengan lebih efektif.
Agus Riyanto menggarisbawahi bahwa rakernis ini merupakan kesempatan berharga bagi peserta untuk memanfaatkan pengetahuan mereka mengenai penyelesaian sengketa.
Dalam acara ini, akan dilakukan simulasi penyelesaian sengketa dan pelatihan tentang cara membuat putusan yang tepat. Agus menekankan pentingnya kesiapan dan pemahaman mengenai proses mediasi musyawarah, serta keterampilan dalam memutuskan perkara dan memecahkan masalah yang mungkin timbul.