SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Surakarta meringkus seorang laki-laki pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil jenis Toyota Avanza 1.3 G tahun 2018 warna putih dengan nopol AD 8438 IF.
Pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AF alias Jambul (28), warga Keprabon, Banjarsari, Kota Surakarta. Peristiwa curat terjadi di area parkir Hotel Kusuma Kartika Jebres, Kota Surakarta, pada Sabtu ( 12/4/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Prastiyo Triwibowo, mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menyampaikan, kasus ini dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/IV/2025/SPKT/Polresta Surakarta/Polda Jateng, tanggal 12 April 2025.
“Melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pelaku pada hari ini (Selasa-Red) sekira pukul 01.00 WIB di sebuah hotel di wilayah Kerten, Kota Surakarta,” kata Kasat Reskrim melalui keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (15/4/2025).
Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap mobil Toyota Avanza tersebut dengan modus memanfaatkan kelengahan korban. Kendaraan hasil curian kemudian dijual atau digadaikan kepada seseorang di wilayah Sampang, Madura.
“Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim. Sementara untuk barang bukti berupa kendaraan hasil tindak pidana masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh pihak kepolisian,” jelasnya
Dari pengungkapan kasus itu, Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan pribadi, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. (SLO)