SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Jajaran Polresta Surakarta terus gencar merazia kendaraan berknalpot brong maupun masyarakat yang melakukan konvoi atau arak–arakan selama bulan Ramadhan hingga mendekati Idul Fitri 1446 H.
Kali ini, sebanyak sembilan motor berknalpot brong berhasil terjaring razia Tim Sparta Sat Samapta di Jl Juanda, Jebres, Solo, pada Sabtu (29/3/2025) dinihari sekira pukul 00.30 WIB.
“Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Minggu (30/3/2025).
“Motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bising knalpot brong ini mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ungkap Arfian.
Kasat Samapta menambahkan selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat melalui call center yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar tersebut.
“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi dimalam liburan, sehingga kita lakukan penindakan,” imbuhnya.
Sementara Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, dihubungi terpisah menegaskan bahwa, selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.
“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Kapolresta.
Selain itu, Kapolresta juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dijalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan–aturan dalam berlalu lintas.
“Ketika berada dijalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” pungkasnya. (SLO)