Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan Bagi Panwaslu Kecamatan Tahun 2024

Pemilihan kali ini akan melibatkan metode mediasi musyawarah yang memiliki karakteristik dan penanganan yang berbeda dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya

12 September 2024, 20:35 WIB

Lebih lanjut, Agus Riyanto menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan agar peserta, terutama dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dapat turun ke kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta dengan efektif.

Beliau berharap semua peserta mampu membuat draft putusan dan mengisi formulir dengan tuntas, serta menjadikan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa sebagai sumber pengetahuan hukum kepemiluan yang andal.

Agus juga menekankan bahwa menjadi penyelenggara Pemilu tidak hanya memerlukan kepintaran dan keberanian, tetapi juga kemampuan untuk menyikapi dan menyelesaikan masalah dengan efektif.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan penyelenggara, khususnya Panwaslu Kecamatan, dalam menangani Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan (PSAP) untuk Pilkada 2024.

Dengan adanya pelatihan dan simulasi yang dilakukan, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu dapat lebih siap dan kompeten dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul selama proses pemilihan.(nadyne)

Berita Lainnya

Berita Terkini