Punya Saran dan Pendapat untuk AMDAL Revitalisasi Taman Balekambang Solo 2022, Sampaikan di Alamat Ini

Taman Balekambang merupakan salah satu ruang terbuka hijau di tengah Kota Solo yang juga bisa digunakan masyarakat untuk bertamasya bersama keluarga dan orang terkasih

3 Agustus 2022, 12:23 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Tahun 2022 ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), akan melakukan revitalisasi kawasan Taman Balekambang yang lokasinya berada di Jalan Ahmad Yani, Manahan, Kecamatan Banjarsari.

Tempat ini merupakan salah satu ruang terbuka hijau di tengah Kota Solo yang juga bisa digunakan masyarakat untuk bertamasya bersama keluarga dan orang terkasih.

Dilansir dari surakarta.go.id, Rabu (3/8/2022), total luas lahan yang akan diadakan revitalisasi mencapai 87.020 meter persegi.

Sosialisasi Cagar Budaya Pasca Perusakan ODCB di Kartasura, Disdikbud Sukoharjo Dinilai Lambat Bertindak

Adapun beberapa fasilitas yang akan direnovasi, antara lain gedung kesenian, area danau, kolam renang, jalan kawasan, plaza, saluran, taman, amphitheater (teater terbuka), flying bridge, hingga pendopo kedatangan.

Adanya revitalisasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak positif berupa meningkatnya estetika kawasan, tersedianya ruang terbuka hijau yang layak, peningkatan pendapatan, terbukanya kesempatan kerja, serta terbukanya kesempatan berusaha.

Namun, demikian juga bisa menimbulkan beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi, diantaranya meningkatnya volume lalu lintas dari kendaraan pengunjung, tumpukan sampah, meningkatnya air limbah, kebisingan, dan bahkan penurunan kualitas udara.

6 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bogor Terciduk Polisi, 1 Diantaranya Pejabat BPN

Berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 646/1-R/I/2013, disebutkan bahwa Taman Balekambang merupakan kawasan cagar budaya.

Sementara, dalam aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), maka kegiatan tersebut wajib dilengkapi dokumen AMDAL.

Sebab, termasuk dalam kegiatan multisektor dengan luas total lahan lebih dari 5 hektar dan merupakan kawasan cagar budaya.

Viral, Pria Misterius di Karawang Rawat ODGJ di Pinggir Jalan, Ternyata Jabatannya Kapolres

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai bahan kajian dan evaluasi dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa disarankan untuk memohon masukan/saran/pendapat kepada masyarakat.

Mengenai saran, pendapat dan tanggapan dapat disampaikan melalui:

  1. DPUPR Kota Surakarta (Pemrakarsa), berlokasi di Jalan Belimbing Nomor 10, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan. Telepon: (0271) 643050, Email: dpupr@surakarta.go.id.
  2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta, beralamat di Jalan Menteri Supeno Nomor 10, Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Telepon: (0271) 714898, Email: dlhsurakarta@gmail.com
  3. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, yang berada di Jalan Setia Budi Nomor 201 B, Kota Semarang 50263. Telepon: (024) 7478813, Email: dlhk@jatengprov.go.id.***

Berita Lainnya

Berita Terkini