SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Laweyan, Polresta Surakarta, mengamankan seorang pria berinisial S alias Babe (61), warga Laweyan, Kota Surakarta, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang di selter kuliner Taman Selatan Stadion Sriwedari, Solo.
Kapolsek Laweyan Kompol Dani Herlambang, mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) pagi sekira pukul 09.30 WIB.
Piket Reskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu Suhartaka, bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik pungli di lokasi tersebut.
“Pelaku diamankan saat diduga tengah melakukan pungutan kepada para pedagang di area selter kuliner,” kata Kapolsek.
Petugas langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Laweyan beserta barang bukti berupa uang tunai diduga hasil pungli sebesar Rp50.000.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan memberikan pembinaan guna mencegah terulangnya tindakan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.(SLO)