JURNAL HARIANKOTA – Sekira 30 Kepala Keluarga (KK), warga Dukuh Ngemul, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), memprotes aktivitas proyek bangunan yang berdiri di dekat pemukiman mereka. Sebelumnya protes sudah disampaikan melalui tokoh masyarakat setempat.
Kali ini, mereka rame-rame menyampaikan keberatan lantaran khawatir proyek bangunan yang disebut bakal digunakan sebagai gudang plastik itu juga akan berfungsi sebagai pabrik sehingga dimungkinkan akan ada pembuangan limbah dan menyebabkan banjir.
Hal itu mengemuka saat dilakukan dialog panas yang dimediasi Kepala Desa (Kades) Sidorejo Kecamatan Bendosari, Sriyanto, bersama Kapolsek Bendosari Polres Sukoharjo, AKP Liyan Prasetyo. Dialog berlangsung disalah satu rumah warga yang berdekatan dengan lokasi proyek pada, Rabu (21/9/2022).
Imbas Penutupan Jembatan Mojo Semanggi Solo, Satlantas dan Dishub Sukoharjo Alihkan Arus Kendaraan
Sejumlah warga menyatakan menolak jika saluran air dari gudang mengalir ke pemukiman dengan alasan berpotensi menyebabkan banjir. Selain itu, lahan saluran air ternyata milik pribadi salah satu warga, bukan milik umum.
Dari dialog itu juga terungkap, pelaksana proyek pembangunan gudang bernama Heri Tri Hartanto yang hadir bersama pengusaha pemilik proyek bangunan, saat ditanya tentang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengakui belum mengantongi. Disebutkan baru dalam proses.
Proyek bangunan yang menempati lahan seluas 12 x 45 meter di Jalan Raya Bulakrejo, Sukoharjo itu, akhirnya oleh warga diminta untuk sementara waktu dihentikan terlebih dulu. Proyek dapat dilanjutkan jika sudah memiliki PBG dan kejelasan peruntukannya yakni, hanya untuk gudang saja.
Asap Pembakaran Jerami Ganggu Lalu Lintas Jalan Tol, Gubernur Jateng Turun Tangan
“Kemarin (Selasa, 20 September 2022) sebenarnya sudah kami mediasi terkait permasalahan saluran air dan rencana operasional gudang yang disebutkan juga akan ada aktivitas produksinya. Ternyata warga tidak setuju jika saluran air mengarah ke utara atau ke pemukiman,” kata Kades Sidorejo, Sriyanto.
Dengan adanya penolakan pembuangan air melalui selokan yang merupakan milik perseorangan tersebut, maka pemilik proyek pembangunan gudang diminta membuat saluran pembuangan air sendiri yaitu melalui selokan jalan umum yang berada di pinggir jalan raya.
“Makanya tadi kami menyarankan kepada pemilik proyek untuk bermusyawarah dengan warga terlebih dulu sebelum melanjutkan aktivitas pembangunan. Tuntutan warga sudah jelas, bangunan hanya untuk gudang saja,” tegas Kades.
Tak Terima Ditinggal Suami Menikah Lagi, Ibu Muda Asal Sleman Ini Lapor ke Polres Sukoharjo
Salah satu warga yang juga Ketua RW setempat, Gatot Tri Haryanto, menyebutkan aktivitas pembangunan sudah mulai sejak dua lalu, dimana dirinya sempat didatangi oleh orang yang meminta tanda tangan pernyataan sebagai warga yang rumahnya berada disebelah proyek bangunan.
“Setelah aktivitas proyek berjalan, kami terus terang mengeluh karena tembok bangunannya menutup saluran air limbah rumah tangga. Kalau saya lihat terlalu menjorok ke barat, mepet tembok rumah warga,” paparnya.
Terkait tembok bangunan gudang yang terlalu mepet tembok rumah dan tertutupnya saluran air, Gatot mengungkapkan, sebelumnya ia telah mengingatkan kepada pelaksana proyek, namun hal itu tidak dihiraukan.
Denda Pelanggaran Hasil Rekam ETLE di Jateng Capai Rp 27 Miliar, Kapolda: Terbesar dari Polda Lain
“Sosialisasi juga belum pernah, tahu-tahu langsung melakukan aktivitas pembangunan. Kami minta supaya dibuatkan saluran air, karena kalau tidak ada saluran airnya, maka jika hujan turun akan mengakibatkan rumah warga di sebelah bangunan gudang ini kebanjiran,” tegasnya.
Atas tuntutan warga tersebut, Heri selaku pelaksana proyek pembangunan gudang belum dapat memberikan jawaban. Ia hanya menyatakan akan membahas terlebih dulu dengan pemilik proyek gudang.(Sapto)