Polresta Surakarta Amankan 3 Debt Collector Diduga Anggota Mata Elang

Ketiganya merupakan warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta

18 Mei 2025, 18:11 WIB

SOLO, JURNAL HARIANKOTA– Merespon laporan masyarakat, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan tiga orang laki- laki diduga sebagai Debt Collector (DC) di Jalan Adi Sucipto, Surakarta, pada Sabtu (17/5/2025).

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center Tim Sparta.

“Dalam laporan tersebut, warga melaporkan adanya tiga orang mencurigakan yang diduga merupakan anggota kelompok “Mata Elang” atau DC yang sedang memantau target di sekitar Jalan Adi Sucipto,” ujar Arfian.

Menindaklanjuti laporan, Tim Sparta segera menuju lokasi sesuai petunjuk pelapor. Setibanya di tempat kejadian, Tim Sparta menemukan tiga orang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Ketiganya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi singkat, ketiga orang ini mengakui bahwa mereka merupakan DC dari salah satu perusahaan pembiayaan. Mereka juga menunjukkan surat tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bukti identitas dari perusahaan yang menaunginya,” terang Arfian.

Adapun identitas ketiga orang DC tersebut berinisial DP (48), H (43), dan ENA (38). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

“Barang bukti yang turut diamankan oleh petugas antara lain tiga unit handphone, tiga buah KTA dari perusahaan terkait, tiga lembar surat tugas, serta dua unit sepeda motor yang digunakan oleh para DC tersebut,” urai Kasat Samapta.

Untuk proses lebih lanjut, mereka beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta. Sesuai prosedur, ketiganya akan mendapatkan pembinaan serta diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Polresta Surakarta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Laporan masyarakat menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Surakarta,” pungkasnya. (SLO)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini