PURWOREJO, JURNAL HARIANKOTA – Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga membawa, menguasai, mempunyai dan menyimpan senjata tajam yang digunakan pada saat tawuran antar pelajar di Kabupaten Purworejo pada (19/04) lalu.
Pemuda tersebut berinisial RCS (19) warga Dusun Pandean Desa Suren Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo. Ia berhasil melarikan diri disaat pelaku tawuran lainnya diamankan oleh pihak Kepolisian.
RCS merupakan mantan siswa dari salah satu SMK yang terlibat tawuran. Ia telah dikeluarkan dari sekolah sebelum lulus sekolah karena telah melakukan pelanggaran berat.
“Tawuran antar pelajar yang terjadi pada bulan April lalu, kami berhasil mengamankan 5 tersangka. Dan RCS berhasil melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran Polisi,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. saat Konferensi Pers pada Jum’at (12/07) pagi.
Dari hasil penyelidikan oleh Tim Reskrim Polres Purworejo, akhirnya pada tanggal 16 Juni 2024 pelaku RCS berhasil diamankan di rumahnya oleh petugas.
Saat penangkapan pelaku ditemukan juga beberapa barang bukti berupa satu buah celurit dengan gagang kayu berwarna coklat dan satu buah jaket hoodie berwarna biru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami menghimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Dan pada orang tua diharapkan lebih aktif menyampaikan pesan moral pada anak-anak kita agar tidak terjerumus pada pergaulan yang salah,” himbau Kapolres mengakhiri konferensi pers.(furqon)