Polres Malang dan Perum Jasa Tirta I Malang Teken MoU Pengamanan Obvitnas

Pengamanan Obvitnas adalah salah satu hal penting yang menjadi atensi dari Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo

16 Februari 2023, 17:57 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melaksanakan kerjasama Penyelenggaraan Pengamanan dan Pengawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dengan Perum Jasa Tirta I Malang.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dan Kepala Divisi Perum Jasa Tirta (PJT) I Luckmanul Chakim di Ruang Rapat PJT I, Jalan Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Kamis (16/2/2023).

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya menyambut baik penandatanganan kerjasama yang telah dilakukan pada hari ini. Menurutnya, kerjasama ini tidak lepas dari koordinasi yang telah dilakukan bersama beberapa waktu sebelumnya.

Water Treatment Plant Kota Malang akan Beroperasi Akhir Tahun 2023

“Alhamdulillah penandatanganan kerjasama bisa kita lakukan hari ini, progres yang sangat baik karena pengamanan Obvitnas adalah sangat penting,” kata AKBP Putu saat ditemui di lokasi, Kamis (16/2).

Kapolres menjelaskan, pengamanan Obvitnas adalah salah satu hal penting yang menjadi atensi dari Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo. Menurutnya, tidak boleh ada gangguan sekecil apapun bahkan pada saat hari besar maupun hari libur, yang bisa mengancam keamanan Obvitnas di seluruh Indonesia.

“Kalaupun ada insiden, rencana Kontijensi harus siap berjalan, sehingga dalam hitungan menit harus segera teratasi,” ujarnya.

Pemkot dan Pemkab Malang Sepakati PKS Baru Sumberpitu dan Sumber Wendit 

Kapolres menyebut, keamanan menjadi faktor penting untuk menjalankan seluruh aktivitas dan kegiatan, sehingga koordinasi pengamanan internal dan pola pengamanan di tingkat Polres maupun Polsek harus terus ditingkatkan.

Petugas pengamanan harus adaptif dalam menghadapi situasi dan kondisi seiring dengan perkembangan terkini dalam hal potensi ancaman dan gangguan terhadap Obvitnas.

“Termasuk dari satuan fungsi bisa menjalankan peran asistensi, supervisi dan mengaudit pengamanan internal yang sudah disiapkan PJT I, dalam rangka melihat kesiapan orang, prasarana peralatan, maupun metode yang kita perbaharui,” ujarnya.

Ditengah Pro Kontra, Pengesahan KUHP Dinilai Jadi Tonggak Sejarah Pembaruan Hukum Pidana

Berita Lainnya

Berita Terkini