Polres Malang Ciduk Dua Pemuda Pengedar Narkotika dan Sita Ganja 6,5 Kg

Keduanya diamankan setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba sebelumnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang

31 Mei 2023, 21:09 WIB

Subijanto menyebut, kedua Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

“Terhadap kedua tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (ARM)

Berita Lainnya

Berita Terkini