Asyik Pesta Miras, 10 Pemuda Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
10 Pemuda tersebut diamankan oleh Tim Sparta berawal dari infomasi melalui Call Center
6 April 2025,
20:30
WIB
Subijanto menyebut, kedua Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
“Terhadap kedua tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (ARM)