Polisi di Solo Amankan 2 Warga Diduga Konsumsi Narkoba

Setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba di pinggir jalan Kahuripan Barat, Sumber, beserta barang buktinya

30 Januari 2025, 23:09 WIB

SOLO, JURNAL HARIANKOTA – Dua orang laki-laki warga Kota Solo diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, terciduk Satres Narkoba Polresta Surakarta. Kedua laki-laki itu berinisial OP alias Onggo (44) warga Kerten, Kecamatan Laweyan; dan DB alias Budi (44) warga Kecamatan Jebres.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang warga Solo, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku diamankan oleh petugas pada hari Rabu, 22 Januari 2025, sekira pukul 21.07 WIB di pinggir jalan Kahuripan Barat, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, dengan barang bukti sabu seberat 1,12 gram,” kata Edi dalam rilis ungkap kasus, Kamis (30/1/2025).

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, kedua pelaku diamankan oleh petugas bermula dari informasi warga yang resah lantaran wilayahnya menjadi lokasi peredaran narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba di pinggir jalan Kahuripan Barat, Sumber, beserta barang buktinya.

“Menurut keterangan pelaku, sabu dibeli dari pelaku berinisial DMR alias GM dengan cara memesan dan menerima paket sabu melalui alamat web, dan sabu rencananya akan mereka konsumsi berdua. Dan pelaku sudah membeli dari pelaku DMR sebanyak 5 kali,” beber Edi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(SLO)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini