Disisi lain, ia mengaku tidak mempermasalahkan usaha para perajin etanol dan printing. Hanya saja, ia meminta ada saling pengertian antara petani, perajin dan pengusaha printing untuk tidak saling mengganggu hajat masing-masing.
“Mari kita benar-benar menjaga komitmen untuk menjaga lingkungan untuk anak cucu kita. Jangan sampai kita disalahkan anak cucu kita karena tidak bisa menjaga lingkungan,” tegasnya.
Menanggapi, Ketua Paguyuban Perajin Etanol Polokarto Agus Hariyanto mengakui bahwa ada anggota paguyuban yang masih nekat membuang limbahnya ke saluran irigasi. Untuk itu, ia berjanji mengajak anggota paguyuban etanol berkomitmen melaksanakan hasil keputusan bersama itu.
Edukasi dan Sosialisasi Wasbang, Densus 88 AT Kumpulkan Tokoh Masyarakat 3 Desa di Sukoharjo
“Perajin etanol di Polokarto ada 75 yang masuk paguyuban. Ya memang ada perajin yang ‘ngeyel’. Kami akan komitmen untuk melakukan hasil keputusan hari ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, di paguyuban etanol sudah ada kesepakatan bahwa limbah akan diambil secara kolektif oleh pihak ketiga. Oleh pihak ketiga, limbah dijual ke daerah Jawa Timur untuk dijadikan pupuk.
“Sudah ada yang keliling mengambil limbah. Per 1 kubiknya perajin harus membayar Rp 30 ribu. Tapi ya itu tadi, masih ada yang ngeyel,” ungkapnya.
Peduli Mustahik, Polres Sukoharjo Kembali Serahkan Bantuan Bersama Baznas
Senada, perwakilan dari pengusaha printing Toriq, berjanji tidak akan membuang limbah ke saluran irigasi. Pihaknya akan membuat saringan dan bak penampungan limbah.
Atas hasil pertemuan itu, Camat Polokarto Hery Mulyadi mengatakan salah satu kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan itu adalah komitmen bersama menjaga saluran irigasi pertanian tidak tercemar limbah.
“Semula kami menerima aduan ada 30 hektar sawah di Desa Bugel tercemar limbah etanol dan printing,” kata Hery yang hadir bersama Danramil 11/Polokarto, dan Kapolsek Polokarto.
Apel Akbar Antar Perguruan Silat ala Polres Sukoharjo Dimata LKBH PSHT
Dalam kesepakatan itu ditegaskan bahwa mulai Rabu (1/3/2023), tidak ada yang membuang limbah ke saluran irigasi atau saluran lain yang akhirnya ke saluran irigasi.
“Kami juga telah meminta kepada para Kades untuk membuat Perdes, supaya ada payung hukumnya makin kuat,” pungkas Camat.(Sapto)