“Lebih dari 80 persen pekerja di Kabupaten Semarang adalah perempuan. Mereka harus tahu bahwa kekerasan di tempat kerja tidak akan kita tolerir. Kita akan sama-sama menanganinya jika ada yang menjadi korban,” tambah Nurdin.
Pencegahan kekerasan ini penting, apalagi mengacu pada UU nomor 12 Tahun 2022 dan PP nomor 27 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Nurdin menekankan, “Pekerja perempuan harus paham hak mereka dan mendapatkan perlindungan sesuai UU.”
Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menyatakan dukungannya untuk kegiatan ini.
“Pemkab Semarang sangat mendukung acara senam bareng, pemeriksaan kesehatan gratis, dan pembentukan Satgas Anti Kekerasan di Tempat Kerja. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, keselamatan dan kenyamanan pekerja bisa terjaga. Lingkungan kerja yang aman dan nyaman tentu akan meningkatkan produktivitas dan menarik lebih banyak investasi, yang berarti lebih banyak lapangan kerja,” katanya.
Acara ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara Pemkab Semarang, serikat pekerja, dan perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif bagi semua pekerja.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi contoh positif tentang pentingnya kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan di tempat kerja.(nadyne)