Pasutri di Solo Ribut Gegara Suami Pesta Miras, Beruntung Polisi Turun Tangan

Suami tak kunjung pulang karena sedang asyik pesta miras dengan teman- temannya

10 Februari 2025, 22:18 WIB

SOLO, JURNAL HARIANKOTATim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta bergerak cepat mendatangi lokasi keributan pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi di Karangasem Laweyan, Solo, Senin (10/02/2025) sekira pukul 16.20 WIB.

Keributan itu dipicu oleh suami tak kunjung pulang karena sedang asyik pesta miras dengan teman- temannya, hingga membuat sang istri mendatangi lokasi dan terjadi cek-cok kedua pasangan tersebut.

Adapun identitas pasutri adalah suami inisial DH (37) sedangkan istri YA (32), warga, Karangasem, Laweyan, Solo. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari call center untuk meredakan keributan dan memastikan tidak ada korban jiwa.

“Saat melaksanakan patroli wilayah, Tim Sparta mendapat informasi dari seorang perempuan dengan keadaan menangis menerangkan bahwa yang bersangkutan sedang cek cok dengan suaminya. Yang bersangkutan merasa terancam dan takut kalau sampai ada penganiayaan terhadap dirinya untuk itu butuh bantuan kehadiran Tim Sparta,” kata Arfian.

Kemudian Tim Sparta bergerak cepat menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, dan sesampai di lokasi wilayah Karangasem, benar telah terjadi adu mulut antara suami dan istri.

“Menurut pengakuan pelapor (istri), awal mula terjadinya cek-cok karena suami tak kunjung pulang karena sedang asyik pesta miras dengan teman temanya, setelah di datangi di lokasi dimana suami berada dari situlah awal mula cek-cok,” terang Arfian.

Selanjutnya pasangan suami istri tersebut di bawa ke Mako Polresta Surakarta dan di serahkan ke piket Reskrim untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur.

“Dikarenakan keduanya merupakan pasangan suami istri sehingga dilakukan mediasi, dengan hasil suami meminta maaf dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas Arfian. (SLO)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini