Pakar Hukum UMM Bongkar Kelemahan Sistem Pertanahan Indonesia VS Malaysia

Adapun pengaturan tanah di Indonesia masuk di beberapa perundang-undangan seperti Keputusan Mahkamah Agung No 495 Tahun 1975

19 Desember 2022, 18:33 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Sistem pendaftaran tanah yang dianut oleh Indonesia tertuang dalam beberapa perundang-undangan. Hal ini berakibat pada tumpang tindihnya kepemilikan tanah.

Hal tersebut disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. Jady Zaidi Bin Hassim selaku Dekan Fakultas Undang-undang di Universiti Kebangsaan Malaysia. Adapun ia menjadi pemateri dalam kuliah tamu yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, 17 Desember 2022 lalu.

Lebih lanjut, Jady menjelaskan bahwa banyaknya peraturan di beberapa perundang-undangan memunculkan ketidakpastian hukum. Bahkan malah menimbulkan kerugian.

Program Vokasi UMM, Bawa Alumni Sukses Meniti Karir di Negeri Sakura

Adapun pengaturan tanah di Indonesia masuk di beberapa perundang-undangan seperti Keputusan Mahkamah Agung No 495 Tahun 1975. Kemudian juga ada di Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria (UUPA).

“Yang dirugikan bisa dari pihak pemerintah yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun masyarakat yang kepemilikan hak atas tanahnya terancam. Karena ada kemungkinan adanya tumpang tindih sertifikat tanah,” katanya.

Ia juga sempat membandingkannya dengan Malaysia. Di sana ketika seseorang memegang hak atas tanah tersebut, kepemilikan itu dianggap tidak dapat dicabut.

Sambut Tahun Baru, Ini Tips Dosen UMM buat Amankan Keuanganmu di 2023

Artinya, tidak seorang pun dapat mempersoalkan kepemilikan tanah berdasarkan hak atas tanah. Hanya orang yang sama yang dapat mengalihkan tanah melalui hak atas tanah kepada orang lain di Kantor Pertanahan.

“Di Malaysia, peraturan pertanahannya menggunakan sistem Torrens. Prinsip dari sistem tersebut adalah pemilik yang terdaftar memiliki hak tak terbantahkan. Sertifikat bisa saja digugat apabila terdapat masalah ataupun terindikasi penipuan,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam peraturan pertanahan Malaysia, jika sudah lama menempati tanah tersebut semisal 10 atau 20 tahun dan tanahnya tidak didaftarkan ke pemerintah, maka dia tidak dianggap sebagai pemilik resmi. Maka penting sekali mendaftarkan tanah ke pemerintah supaya ada perlindungan.

IcoN-BEAT UMM Kaji Virus Newcastle hingga Pangan Fungsional

Berita Lainnya

Berita Terkini