JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Dugaan sekolah di Kabupaten Sukoharjo menjual kalender 2023 ke siswa, mencuat setelah sebuah unggahan foto kalender salah satu sekolah, ramai jadi sorotan warga.
Postingan foto kalender itu di unggah oleh pengguna sosial media (sosmed) Agusfenita di grup Facebook Info Cegatan Solo (ICS). Tertulis keterangan dalam foto di kalender itu SMPN 1 Baki.
“Monggo lur BU dijual kalender buat beli STB, minus pemakaian,” komentar pengunggah foto itu.
Video Viral, Pemuda Asal Kudus Sukses Kerja di Jepang Berkat Program Sekolah Ganjar
Kepala sekolah SMPN 1 Baki, Jaka Supaya Bagya Santosa saat dikonfirmasi pada, Rabu (14/12/2022), terkait postingan foto kalender di Facebook itu, ia mengaku tidak tahu.
Namun saat disinggung tentang dugaan SMPN 1 Baki menjual kalender kepada siswa, ia menyatakan, pembelian kalender 2023 itu sifatnya tidak wajib.
“Tidak ada kewajiban siswa untuk membeli kalender,” kata Jaka.
Dongeng dan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Korban Banjir Malang Selatan
Terpisah, salah satu orang tua siswa SMPN 1 Baki, inisial AJ, warga Desa Kadilangu, Baki, membenarkan ada pemberitahuan secara lisan agar membeli kalender sekolah seharga Rp20 ribu.
“Anak saya diberitahu gurunya agar membeli kalender seharga Rp20 ribu. Jadi hanya lewat siswa, surat pemberitahuan secara resmi tidak ada,” kata AJ yang memiliki dua anak kelas 7 dan 8 di SMPN 1 Baki.
Atas permintaan pembelian kalender sekolah hanya melalui lisan tersebut, AJ sangat menyayangkan. Mestinya sekolah melibatkan orang tua siswa sebelum membuat kebijakan pembelian kalender itu.
Prioritaskan Perbaikan Sekolah Pasca Gempa Bumi, Pemkab Cianjur Terkendala Dana
“Tidak lewat surat, hanya siswa diberi tahu membeli kalender Rp20 ribu tanpa surat resmi, dan siswa ngomong ke orang tua. Tahun kemarin (2022-Red) juga seperti itu,” ungkapnya.
Sebagai orang tua, AJ mengaku, tidak terlalu mempermasalahkan terkait pembelian kalender. Hanya saja, ia menyayangkan pihak sekolah tidak berkoordinasi terlebih dulu dengan orang tua siswa dalam pengambilan keputusan.
“Bagi kami, ini bukan persoalan nilai uangnya, tapi seharusnya dibahas dulu. Hal semacam ini sering sekali terjadi. Sekolah kurang peduli dengan orang tua, sekarang ada keputusan tanpa sepengetahuan orang tua,” tandasnya.
Berdasarkan Pasal 181 (d) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan terkait larangan pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung dan tidak langsung. (Sapto)