Korupsi Dana BOP Ponpes, Pegawai Kemenag Nganjuk Ditahan

Dalam kasus tersebut tersangka telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 700 juta

9 Desember 2022, 10:43 WIB

MS disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam penyidikan tersebut Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dari Kementerian Agama, pengurus Pondok Pesantren dan pengurus TPQ serta beberapa saksi yang terkait dengan perbuatan tersangka.

Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk, masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan, sehingga dimungkinkan adanya tersangka lainya dalam kasus tersebut. *(AG)

Berita Lainnya

Berita Terkini