Kisruh Tanah Kas Raib, Pemdes Gedangan Sukoharjo Sepakat Tempuh Restorative Justice

Pemdes Gedangan sepakat menyelesaikan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dusun dan Sekretaris Desa dengan menempuh jalur restorative justice

15 Desember 2022, 23:29 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), sepakat menyelesaikan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dusun (Kadus) inisial SA, dan Sekretaris Desa (Sekdes) inisial AR, dengan menempuh jalur restorative justice.

SA dan AR, yang telah di nonaktifkan dari jabatannya berdasarkan keputusan Kepala Desa (Kades) Gedangan, dinilai terlibat atas lepasnya tanah kas desa seluas 3000 m2 yang kini menjadi milik perseorangan. Dua perangkat tersebut akhirnya bakal diberhentikan secara definitif.

Keterangan itu didapat dari Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, usai bersama Pemdes Gedangan, BPD Gedangan dan pihak terkait melakukan pertemuan dengan Komisi 1 DPRD Sukoharjo, Kamis (15/12/2022).

Dibuka 10 Hari, Rekrutmen Relawan Piala Dunia FIFA U-20 Indonesia 2023™ Banjir Pendaftar

“Tadi kami ke dewan melaporkan terkait (pelaksanaan) 2 rekomendasi. Terkait aset tanah, dimana telah dipilih opsi kedua yaitu, mencari solusi terbaik berupa meminta tanah pengganti dengan nilai yang sama,” kata Herdis melalui sambungan ponsel.

Hal itu disepakati lantaran tanah yang semula dikuasai desa itu telah bersertifikat perseorangan, maka sangat sulit jika Pemdes Gedangan meminta kembali seperti yang disampaikan DPRD Sukoharjo dalam rekomendasi opsi pertama.

“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan pak Ir**n (pengusaha yang membeli tanah yang semula dikuasai desa). Juga sudah mempertemukan dengan pihak Pemdes, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak,” terang Herdis.

JPU Hadirkan 6 Orang Saksi dalam Sidang Tipikor Mantan Kades Kemaduh

Dari beberapa kali pertemuan itu, menurut Herdis, pada intinya untuk mencari titik temu penyelesaian perkara lepasnya tanah aset desa itu dengan membuat kesepakatan bersama, tanpa harus menempuh jalur hukum.

“Kesepakatan ini, nanti akan kami buatkan akte notarisnya. Kemudian, substansi dari kesepakatan yang dituangkan dalam akte notaris itu akan kami pakai sebagai payung hukum untuk restorative justice, atau penyelesaian diluar pengadilan,” ujarnya.

Tentang pemberian sanksi terhadap SA dan AR, Herdis menjelaskan, setelah melewati tahapan evaluasi kinerja selama 10 hari dinonaktifkan oleh Kades, untuk selanjutnya akan diproses melalui permohonan rekomendasi pemberhentian tetap.

Meresahkan, Sekolah di Sukoharjo Diduga Jual Kalender 2023 ke Siswa

Berita Lainnya

Berita Terkini