JPU Hadirkan 6 Orang Saksi dalam Sidang Tipikor Mantan Kades Kemaduh

Sedangkan terdakwa mantan Kepala Desa Kemaduh mengikuti persidangan dari Rutan Klas IIB Nganjuk

14 Desember 2022, 22:13 WIB

JURNAL HARIANKOTA, NGANJUK – Sidang tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) dan Aset Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 – 2018. Dengan terdakwa Agung Supriadi (Mantan Kepala Desa Kemaduh) kembali digelar.

Adapun agenda persidangan tersebut adalah Pemeriksaan saksi-saksi.

Persidangan dilaksanakan pukul 20.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yaitu Andie Wicaksono, SH, MH., dan Sri Hani Susilo, SH. secara daring (online), Selasa (13/12/2022).

Kasus Dugaan Permainan Data Lelang Proyek di Kebumen, Spanduk Aspirasi Bermunculan Saat PTUN Gelar Sidang Ditempat

Sedangkan terdakwa Agung Supriadi (Mantan Kepala Desa Kemaduh) mengikuti persidangan dari Rutan Klas IIB Nganjuk.

Dalam perkara ini terdakwa didakwa melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada sidang pemeriksaan saksi JPU menghadirkan sebanyak 6 (enam) orang saksi,yaitu para perangkat Desa Kemaduh. Diantaranya Sekretaris Desa, Bendahara, Pelaksana Kegiatan dan Operator Silokdes Desa Kemaduh.

PN Kebumen Gelar Sidang Perdana Gugatan Dugaan Permainan Lelang Proyek Pemda, Bupati Tergugat 1

Setelah disumpah, para saksi memberikan keterangan untuk menjawab pertanyaan dari Tim Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa maupun Majelis Hakim.

Selanjutnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim (Tongani, S.H., M.H.), sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Persidangan dihadiri oleh para pengunjung kurang lebih 20 (dua puluh) orang dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim sedangkan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Bambang Sukoco, SH., M.Hum, dkk.

Berita Lainnya

Berita Terkini