JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo menggelar pemusnahan minuman keras (miras) dan knalpot brong sitaan dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan itu dilaksanakan bersama jajaran Forkopimda, diantaranya Bupati dan Dandim, usai apel gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2023, di halaman Polres Sukoharjo, Senin (17/4/2023).
Adapun barang bukti sitaan yang dimusnahkan, sebanyak 380 knalpot brong, 2.000 liter Ciu, serta 1.000 botol minuman keras dari berbagai merk. Barang bukti itu hasil operasi jajaran Polres Sukoharjo selama Januari- Maret 2023.
Kembali Salurkan Bantuan, Kapolri Gandeng PUI Tekankan Soal Persatuan dan Kesatuan Umat
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan berharap, dengan pemusnahan miras dan knalpot brong menjelang Idul Fitri 1444 H, pelaksanaan kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan nyaman.
“Kami harap peran aktif masyarakat dalam mewujudkan Sukoharjo bebas penyakit masyarakat (pekat) secara bersama-sama dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” imbuhnya.
Menyinggung tentang jumlah personel yang terlibat dalam Operasi Ketupat Candi 2023, Kapolres menyebut sebanyak 700 personel pengamanan dari kepolisian, serta ditambah dari TNI dan stakeholder terkait.
UMS Miliki 4 Gedung Baru, Siap Dukung Pendidikan
Menanggapi pemusnahaan barang bukti hasil sitaan dan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2023 dengan tema “Mudik Aman Berkesan”, Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang memimpin apel didampingi Kapolres dan Dandim mengatakan, apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan operasi.
“Ini merupakan wujud nyata sinergisitas Polri dengan stakeholder terkait dalam rangka mengamankan mudik dan perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H,” kata Bupati.
Operasi Ketupat 2023 digelar selama 14 hari, mulai 18 April hingga 1 Mei 2023. Selain itu, operasi ini telah diawali dengan KRYD dari tanggal 10 sampai dengan 16 April 2023 dan akan dilanjutkan pasca operasi tanggal 2 sampai dengan 9 Mei 2023.
Diduga Terlibat Banyak Kasus, Kabid Propam Polda Kaltara Diberhentikan Sementara