“Kalau memang betul terlapor melakukan perbuatan (kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri) jelas itu perbuatan yang tidak bisa dimaafkan. Ini tidak pantas ditiru,” kata Song Sip.
Kasus kekerasan seksual menurutnya sangat merusak moral. Apalagi kalau melibatkan orang berpendidikan, tentunya tidak bisa menjadi panutan yang baik. Oleh karenanya, penyidik Polres Sukoharjo tidak perlu ragu untuk membuktikannya.
“Adanya anak yang disebutkan lahir dari hubungan terlarang itu, mestinya polisi sudah bisa menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga bisa dilakukan upaya paksa terhadap terlapor agar menjalani tes DNA,” terang Song Sip.
Perkara Inkracht, Kejari Sukoharjo Bakar BB Uang Palsu Rp877 Juta
Bilamana hasil dari tes DNA itu tidak terbukti, maka polisi bisa menghentikan perkaranya dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan). Namun jika terbukti, maka prosesnya harus jalan terus.
“Ini sebenarnya hal yang mudah. Namun semua ini sangat tergantung pada kemauan penyidik di Polres Sukoharjo dalam menyikapinya. Kesan yang terlihat saat ini, penanganan perkara itu tidak ada kejelasan kapan akan di tuntaskan,” ujarnya.
Ditegaskan Song Sip, pihak kepolisian mestinya tahu bahwa perkara itu adalah kasus pidana dan telah menimbulkan keresahan masyarakat khususnya di wilayah Sukoharjo.
Terjaring Operasi Gaktiplin, 2 Anggota Satlantas Polres Sukoharjo Kena Sanksi
“Kalau memang terlapor tidak pernah berbuat, tentunya tidak mungkin menolak tes DNA. Maka agar mempunyai daya paksa terhadap terlapor, polisi harus meningkatkan statusnya dari lidik ke sidik,” tandasnya.
Menyinggung soal peristiwa kekerasan seksual itu terjadi antara 2016-2017 saat korban masih kelas 9 SMP, dan baru di laporkan pada 2021, Song Sip menegaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan itu belum kadaluarsa.
“Kalau itu perbuatan cabul dan tidak menimbulkan hasil berupa bayi yang dilahirkan, mungkin luka lama itu bisa selesai. Terlapor bisa saja mengelak tidak mengakui karena tidak ada bukti.Tapi dalam kasus ini, pelapor telah memiliki seorang anak yang diduga hasil perbuatan terlapor,” sebutnya.