Hari Bhayangkara ke-77, Polres Sukoharjo Dibayangi Penanganan Kasus Inses Ayah Hamili Anak Tak Kunjung Tuntas

Dilaporkan sejak 2021 silam, hingga 2023 ini penanganannya masih terhenti pada tahap penyelidikan

1 Juli 2023, 17:05 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Di tengah kegembiraan jajaran Polres Sukoharjo merayakan HUT Bhayangkara ke-77 pada, Sabtu (1/6/2023), institusi kepolisian itu masih dibayang-bayangi penuntasan kasus dugaan inses kekerasan seksual ayah hamili anak kandung.

Dilaporkan sejak 2021 silam, hingga 2023 ini penanganannya masih terhenti pada tahap penyelidikan. Adanya anak yang diduga lahir dari hubungan inses, dokumen dari tempat persalinan, dan keterangan saksi korban, rupanya belum cukup untuk menjerat terlapor sebagai tersangka.

Keterangan penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan itu disampaikan oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjawab pertanyaan awak media pada, Rabu (28/6/2023) lalu. Meski begitu, ia menambahkan bahwa terlapor sudah dikenakan wajib lapor.

Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Sukoharjo, Polisi Hadirkan Tersangka Peragakan 113 Adegan

“Masih penyelidikan, (terlapor) sudah wajib lapor,” kata Sigit melalui pesan singkat WhatsApp.

Disisi lain, diperoleh informasi bahwa polisi juga telah mengambil sampel darah dari tiga orang terkait penyelidikan kasus itu. Namun belum diketahui siapa saja yang diambil sampel darahnya.

Informasi pengambilan sampel darah tersebut dibenarkan Kasat Reskrim AKP Teguh Prakosa, hanya saja untuk hasilnya saat ini belum keluar lantaran masih menunggu dari Labfor. Menurutnya, proses pemeriksaan sampel darah membutuhkan waktu lama.

Ngopi Bareng, Kapolres Sukoharjo Ajak Perguruan Silat Saling Menahan Diri

“Belum (keluar hasilnya), lama itu pak. Kayak (proses pemeriksaan sampel darah) mutilasi kemarin,” kata Teguh menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara itu pada, Kamis (29/6/2023) kemarin.

Mengingat dalam kasus ini terlapor dikenal sebagai pejabat publik dan dinilai paham hukum, desakan dari berbagai kalangan pun mengalir agar penyidik Polres Sukoharjo menangani perkara itu secara serius dan profesional.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sukoharjo, Dr Song Sip, mengaku prihatin atas berlarutnya penanganan perkara itu sehingga keadilan yang diharapkan korban belum juga ada titik terang. Dua tahun lamanya stagnan di penyelidikan.

Beri Semangat, Kapolres Sukoharjo Jenguk 2 Anggota yang Sakit Menahun

Berita Lainnya