Arus Balik Lebaran di Solo, Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Titik Strategis
Seluruh jajaran telah dikerahkan secara maksimal untuk mengawal arus balik
4 April 2025,
20:19
WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 5 Tahun 6 bulan. Selain memproses hukum pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gir sepeda motor yang dimodifikasi, tiga buah clurit, sebuah pedang dan sebuah parang. (Sapto)