Geng Motor di Kartasura Berulah, 2 Warga Jadi Korban Salah Sasaran Bacok   

Sedikitnya 9 orang terdiri 2 laki-laki dewasa dan 7 orang masih dibawah umur berhasil dikeler

21 September 2023, 16:55 WIB

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 5 Tahun 6 bulan. Selain memproses hukum pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gir sepeda motor yang dimodifikasi, tiga buah clurit, sebuah pedang dan sebuah parang. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini