Operasi Premanisme, Polres Klaten Amankan 1 Pelaku Penganiayaan
Polres Klaten berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah dan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme melalui Operasi Aman Candi 2025
20 Mei 2025,
18:19
WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 5 Tahun 6 bulan. Selain memproses hukum pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gir sepeda motor yang dimodifikasi, tiga buah clurit, sebuah pedang dan sebuah parang. (Sapto)