Diwarnai Aksi Bentang Spanduk, DPRD Sukoharjo Gelar Hearing Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Aset Desa Gedangan, Ini Hasilnya

Ketua DPRD Sukoharjo menyampaikan bahwa pelepasan dan penambahan aset tanah Desa Gedangan terjadi tanpa melalui prosedur yang benar

29 September 2022, 20:13 WIB

Meskipun masih terbuka kemungkinan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum, namun dalam rapat itu, DPRD Sukoharjo menyarankan agar pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.

“Kalau (tanah yang lepas dan sudah ada penggantinya) itu sudah bisa diterima, ya sudah, diselesaikan dengan baik,” ujar Wawan yang memimpin rapat bersama tiga Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, Giyarto, dan Siti Zakiyatun Ni’mah dan juga dihadiri anggota Komisi 1.

Menyinggung soal tindak lanjut atas dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus itu, Wawan menegaskan akan menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo untuk memberi sanksi jika terbukti ada oknum pemerintah yang terlibat.

Protes Warga Berlanjut, Pembangunan Gudang Plastik di Sidorejo Sukoharjo Diminta Berhenti

“Sanksi ya pasti ada, soal seperti apa bentuknya itu terserah (Pemkab Sukoharjo). Kasus ini menjadi pelajaran bersama, bahwa semua harus hati-hati. Tukar guling atau pelepasan harus sesuai prosedur. Jadi kepada semua desa termasuk pemerintah daerah, segera menertibkan administrasi aset,” tandasnya.

Menanggapi hasil sementara dari hearing, Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro, yang juga hadir selaku pihak yang mengadukan persoalan, menyampaikan apresiasinya terhadap DPRD Sukoharjo atas rapat dengar pendapat yang telah dilakukan.

“Meskipun dalam rapat belum ditemukan penyelesaian secara konkret, namun kami mengapresiasi. Menurut pendapat kami, masih banyak fakta-fakta yang disembunyikan, ada hal -hal lain yang disampaikan, dimana menurut kami sangat janggal,” kata Kusumo.

Surati Kejagung dan Kementerian ATR/BPN, Warga Gedangan Siap Demo Kejari Sukoharjo Tuntut Penyelesaian Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa

Ia menegaskan menghormati keputusan hasil sementara yang disampaikan Ketua DPRD Sukoharjo, dimana meminta agar para pihak yang diduga terlibat dalam kasus pelepasan dan penambahan aset tanah desa melakukan musyawarah dengan pihak desa.

“Namun apabila nanti tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak (oknum pelaku yang diduga menjual dan menambah aset desa dengan pihak Pemdes Gedangan) masih bersikukuh merasa yang paling benar, maka kami akan melakukan upaya hukum agar kasus ini terang benderang, siapa yang salah, siapa yang benar,” tandasnya. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini