JURNAL HARIANKOTA – Sejumlah kejanggalan terungkap terkait kisruh pengelolaan tanah aset kas Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), yang berada di Desa Parangjoro di kecamatan yang sama. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat atau hearing di DPRD Sukoharjo, Kamis (29/9/2022).
Dari rapat yang diwarnai aksi warga membentangkan spanduk aspirasi tuntutan pengembalian tanah aset desa itu terkuak, bahwa tanah seluas 3.000 m2 nomor persil 130, patok nomor 79, yang telah lepas menjadi milik perseorangan, diyakini merupakan aset tanah desa. Tanah itu merupakan bagian dari hasil tukar guling dengan PT Pondok Solo Permai (PSP) pada tahun 1988.
Keyakinan itu berdasarkan catatan aset bondo desa yang dikuatkan dengan keputusan bupati pada tahun itu. Hanya saja status tanah yang merupakan lahan garapan Kaur Umum Desa Gedangan itu belum bersertifikat atas nama desa. Proses raibnya tanah tersebut rupanya ada permohonan pelepasan aset.
Terima Aduan LAPAAN RI, DPRD Sukoharjo Siap Usut Dugaan Hilangnya 3.000 M2 Tanah Aset Desa Gedangan
Silang pendapat dan beda pernyataan dari pihak-pihak yang diduga terkait dengan lepasnya aset tanah desa itu mewarnai selama jalannya hearing dari mulai sekira pukul 10.30 WIB hingga sekira pukul 15.30 WIB, dengan jeda istirahat sekira 30 menit.
Selain membahas lepasnya aset yang dinilai tanpa prosedur, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi ini, juga dipertanyakan adanya penambahan aset tanah kas desa pemberian seorang pengusaha seluas 2.850 m2, tanpa melalui mekanisme.
Mengingat keterangan yang disampaikan dalam forum rapat antara satu dengan yang lain tidak ditemukan kesesuaian, maka oleh DPRD Sukoharjo, meminta supaya pihak desa melakukan musyawarah dengan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pelepasan dan penambahan aset tersebut.
Beberapa pihak yang hadir dalam rapat dan disebut terkait pelepasan dan penambahan aset desa itu diantaranya adalah, Pj Kades Gedangan yang kini menjabat Camat Bendosari, Kadus Desa Gedangan, dan Sekretaris Desa Gedangan. Adapun pembeli dan pemberi tanah yakni seorang pengusaha berinisial IL diagendakan juga akan didengar keterangannya.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak yang dihadirkan dalam hearing tersebut, Ketua DPRD Sukoharjo menyampaikan sejumlah poin hasil sementara. Diantaranya, bahwa pelepasan dan penambahan aset tanah Desa Gedangan terjadi tanpa melalui prosedur yang benar.
“Tanah aset desa hasil tukar guling dengan PT PSP yang dipermasalahkan ini, ternyata sudah menjadi milik orang lain. Tapi tidak tahu prosesnya seperti apa, tanah (yang dilepas) itu sudah ada penggantinya. Ini prosesnya itu yang perlu dipertanyakan. Artinya ini sesuatu yang sudah terlanjur,” kata Wawan.
Diduga Ulah Mafia Tanah, 3.000 m2 Aset Desa Gedangan Sukoharjo Lepas Berganti Pemilik