Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Polisi Amankan 2 Pria di Malang

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram yang disimpan di dalam topi tersangka

5 Juni 2023, 21:23 WIB

“Tersangka awalnya membeli sabu kepada seseorang, kemudian sabu itu akan dijual lagi, dia mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” pungkasnya.

Kasus peredaran narkotika tersebut saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan. Petugas masih mendalami keterangan tersangka guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.

Sementara tersangka KS dan AS kini terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Gedangan, terhadapnya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ARM)

Berita Lainnya

Berita Terkini