Latih Kepercayaan Diri Siswa, KBIT RA Alif Smart Surakarta Gelar Pasar Kaget
Tujuan gelaran pasar kaget kali ini agar anak memaknai lebih dalam tentang topik yang diajarkan di bulan ini tentang lingkungan sekitar
20 September 2024,
20:00
WIB
“Tersangka awalnya membeli sabu kepada seseorang, kemudian sabu itu akan dijual lagi, dia mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” pungkasnya.
Kasus peredaran narkotika tersebut saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan. Petugas masih mendalami keterangan tersangka guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.
Sementara tersangka KS dan AS kini terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Gedangan, terhadapnya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ARM)