“Kami mendapat keterangan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar dan Inspektorat Kabupaten Karanganyar, bahwa Bupati Karanganyar telah menyerahkan hasil evaluasi Raperdes BumDes tersebut dan telah dianggap selesai,” ungkap Kusumo.
Maka dalam hal ini warga desa sangat kecewa atas kinerja Plt Kades dan BPD yang tidak segera menyelenggarakan Musdes untuk mengesahkan Raperdes Berjo Tahun 2023 mejadi Perdes. Dalam kasus ini, Kusumo menegaskan akan menempuh segala upaya hukum dengan tidak terbatas pada hukum pidana saja.
Disisi lain, Kusumo juga mengapresiasi Inspektorat Kabupaten Karanganyar yang telah memberikan penjelasan tentang hasil audit pengelolaan BumDes Berjo pada pertemuan tersebut, sehingga perwakilan warga desa mendapatkan banyak pencerahan.
“Tentu kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Inspektorat dimana juga berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan, berkoordinasi dengan Dispermasdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Karanganyar agar Raperdes tentang BumDes segera disahkan menjadi Perdes,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Karanganyar, Zulfikar Hadits, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil audit pengelolaan Bumdes Berjo tahun 2021 dan 2022 ke Kejari Karanganyar.
“Ya, sudah kami sampaikan (ke Kejari Karanganyar-Red) dan audit itu pun atas permintaan Kejari Karanganyar,” jawab Zulfikar melalui pesan singkat WhatsApp.
Selain itu, ia juga membenarkan telah menyampaikan kepada warga yang hadir bersama BRM Kusumo Putro, bahwa secara intens pihaknya berkoordinasi dengan Dispermasdes untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan pengelolaan BumDes Berjo.
“Kami intens koordinasi dengan Dispermasdes untuk mendorong percepatan penyelesaian permasalahan pengelolaan Bumdes Berjo, terutama penetapan Raperdes ( segera) menjadi Perdes,” pungkasnya. (Sapto)