BumDes Berjo Makin Tak Jelas, Inspektorat Karanganyar Dorong Percepatan Penetapan Raperdes

Inspektorat juga kaget setelah mengetahui Raperdes tentang BumDes belum disahkan menjadi Perdes oleh Plt Kades dan BPD melalui Musdes

17 November 2023, 19:19 WIB

KARANGANYAR, JURNAL HARIANKOTA – Berlarut-larutnya pengesahan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, tentang Badan Usaha Milik Desa (BumDes) oleh Plt Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tak kunjung dilakukan Musyawarah Desa (Musdes), membuat warga desa geram.

Atas kinerja Plt Kades dan BPD yang tak sesuai harapan, warga desa melalui ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera melakukan penyelidikan, menindaklanjuti audit Inspektorat terkait pengelolaan BumDes tahun 2021 dan 2022 yang diduga terjadi penyimpangan.

Desakan warga yang sudah habis kesabaran itu disampaikan BRM Kusumo Putro dari Kantor Hukum Dr. BRM. Kusumo Putro, S.H., M.H and Partner, selaku kuasa hukum, usai bersama Ketua RT, RW dan dan tokoh masyarakat menemui Kepala Inspektorat Karanganyar Zulfikar Hadits pada, Rabu (15/11/2023) lalu.

“Kami mendapat informasi dari Inspektorat bahwa sebelumnya Kejari Karanganyar meminta agar laporan pengelolaan Bumdes Berjo 2021 dan 2022 dilakukan audit. Dan, ternyata hasil audit dari Inspektorat itu sudah diserahkan ke Kejari Karanganyar,” kata Kusumo, Jum’at (17/11/2023).

Oleh karenanya, desakan agar segera dilakukan penyelidikan terhadap Plt Kades dan Ketua BPD disuarakan dengan harapan persoalan kisruh pengelolaan BumDes Berjo tersebut dapat berakhir, sekaligus Raperdes juga segera disahkan melalui Musdes menjadi Perdes tentang BumDes Berjo.

“Kami meminta agar sejumlah pihak yang diduga terlibat carut marutnya pengelolaan BumDes Berjo segera dipanggil. Tujuannya agar kasus korupsi BumDes yang dilakukan Kades Berjo dan Direktur BumDes yang kini sudah mendekam dalam penjara, tidak terjadi lagi,” kata Kusumo.

Kusumo juga mengungkapkan telah melayangkan somasi terhadap Plt Kades Berjo dan BPD agar memberikan salinan dan/atau copy dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) BumDes tahun 2021-2022, dan/atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) BumDes 2021-2022, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan pengelolaan BumDes tahun 2023 dan hasil audit LPJ BUMDes Tahun 2022.

Somasi kami kirim pada hari yang sama pada, Rabu lalu. Karena salinan dan/atau dokumen- dokumen itu semestinya boleh diketahui oleh warga desa sesuai Perda Karanganyar No. 10 Tahun 2015 tentang BumDes. Secara hukum, warga desa memiliki hak untuk mengontrol dan mengetahui pengelolaan BumDes,” terangnya.

Menurutnya, atas kondisi itu, pihak Inspektorat juga kaget setelah mengetahui Raperdes tentang BumDes tersebut belum disahkan menjadi Perdes oleh Plt Kades dan BPD melalui Musdes. Padahal oleh Bupati Karanganyar sudah diperintahkan setelah selesai dilakukan evaluasi.

Berita Lainnya

Berita Terkini