KARANGANYAR, JURNAL HARIANKOTA– Kantor Polres Karanganyar di Jalan Lawu No.3, Padangan, Jungke, menjadi pusat perhatian publik usai penangkapan tersangka bandar arisan dan investasi bodong, seorang perempuan inisial PSA, warga Klaten.
Menariknya, penangkapan PSA ini juga diiringi dengan fenomena unik, yakni membanjirnya karangan bunga di kantor Polres Karanganyar, Rabu (12/3/2025). Karangan bunga diduga dikirim oleh para korban sebagai wujud syukur dan apresiasi kinerja aparat Polres Karanganyar.
Dari rekaman video yang didapat, berbagai pesan tertulis menghiasi karangan bunga tersebut, mulai dari ucapan selamat atas keberhasilan penindakan hingga sindiran halus terhadap tersangka yang dinilai hendak lari dari tanggung jawab.
Diketahui, PSA sudah lama ditetapkan menjadi tersangka, namun saat akan dilakukan penahanan selalu menghindar dengan berbagai alasan, salah satunya mengaku tengah hamil.
Beberapa karangan bunga itu memuat pesan,” Walau hamil, tahan dan vonis maksimal kita nantikan terhadap Putri Santi Astuti. Korban investasi bodong,”
“Salut Kasat, Kanit, Penyidik Polisi Polres Karanganyar Paling Top BGT… Dari semua pelaporan di Polres se-Solo Raya hanya Polres Kra yang bisa bawa penipu (PA) ke penjara. Korbanmu Putri Aqueena,” demikian bunyi pesan dari beberapa karangan bunga itu.
Kuasa hukum korban, Asri Purwanti, mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapat, tersangka PSA ditangkap dirumahnya di wilayah Kecamatan Juwiring, Klaten, pada Senin (10/3/2025) selepas maghrib. Saat itu yang bersangkutan sedang berkumpul makan-makan bersama teman-temannya.
“Total dana yang digelapkan tersangka mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus dugaan arisan dan investasi bodong ini diduga dilakukan tersangka sejak empat tahun lalu. Modusnya para korban dijanjikan keuntungan yang menggiurkan dari investasi dan arisan bodong itu,” kata Asri.
Belakangan diketahui oleh para korban bahwa tersangka tidak mempunyai usaha apa-apa. Sedangkan uang dari para korban digunakan pelaku untuk foya-foya dan flexing di media sosial (medsos).
“Uang dari korban digunakan untuk memperkaya diri. Misalnya liburan ke Bali, foya-foya seolah-olah bahwa pelaku ini orang hebat, orang kaya sehingga meyakinkan korban. Flexing di medsos ini modus tersangka agar korban percaya untuk investasi dan ikut arisan,” beber Asri.
Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng itu menyatakan, korban dari kasus arisan dan investasi bodong ini diduga mencapai ratusan orang. Para korban bukan hanya warga di wilayah Solo Raya, namun juga berasal dari berbagai daerah lainnya.
“Total dana yang diduga digelapkan tersangka PSA ini nilainya mencapai hampir Rp60 miliar lebih. Salah satunya klien kami saja menjadi korban dengan nilai dana yang digelapkan mencapai Rp1,7 miliar,” ungkapnya.
Asri menuturkan, kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan para korban ke kepolisian di wilayah Solo Raya, yaitu Solo, Boyolali, Klaten dan Sragen. Namun baru bisa ditetapkan tersangka dan ditangkap setelah laporan dibuat di Polres Karanganyar. Diduga masih banyak lagi yang menjadi korban dalam kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi langkah dari Polres Karanganyar yang sudah berani melakukan penangkapan. Kami datang ke sini bersama perwakilan korban untuk menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Karanganyar yang telah berhasil menangkap oknum pelaku,” ujarnya.
Asri juga berharap agar polisi tidak membebaskan tersangka meski saat ini mengaku dalam kondisi hamil. Ia menduga alasan hamil hanya modus agar tidak ditahan dan bebas dari jerat hukum.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menyampaikan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.
“Iya sudah kami amankan. Ini masih kita periksa untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Terpisah, Kejari Karanganyar melalui Kasi Intel, Bonar David Yuniarto, menyampaikan bahwa pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum PSA. Berkas perkara tersangka secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
“Tersangka sudah ditahan. Artinya bahwa pengajuan penangguhan penahanan kita tolak,” pungkasnya saat dihubungi awak media. (KRA)