Kusumo menilai, eksekutif sulit mengelak anggapan terpenuhinya unsur pemaksaan secara institusi kepada ASN dibawah pengaruh kekuasaan pejabat, dalam hal ini, masing-masing kepala dinas yang berperan.
“Draft pemberian kuasa potong gaji itu pemaksaan halus kepada bawahan namanya. Nggak mungkin para guru itu menolak di potong gajinya untuk beli beras. Misalnya ada yang menolak, apa ada jaminan mereka tidak dimutasi ke tempat yang jauh terpencil,” ujarnya.
Dalih himbauan potong gaji untuk menyerap hasil panen petani lokal, menurut Kusumo hanya sekedar modus belaka. Padahal sudah jelas tidak mungkin ada yang berani menolak himbauan itu. Apalagi dalam draft itu tidak dicantumkan batas waktu berlakunya program Gerakan Beli Beras Sukoharjo.
Dakwaan JPU Tak Terbukti, Pengusaha Sarung Tangan Karet Asal Sukoharjo Bebas Setelah 5 Bulan Ditahan
“Dengan tidak adanya batas waktu pelaksanaan program, maka para ASN ini bisa jadi sampai menjelang pensiun pun masih akan terus dipotong gajinya. Jika terjadi gagal panen, siapa yang menjamin CV itu tidak akan membeli beras dari luar Sukoharjo untuk dijual kepada ASN,” tegasnya.
Ditambahkan, nuansa gesekan kepentingan sangat kental rasanya antara pejabat yang berbisnis bekerjasama dengan CV. Caranya memanfaatkan posisinya untuk menekan ASN dibawahnya. “Oleh karenanya, kami akan terus memantau, jika dalam prosesnya terdapat banyak pelanggaran, maka kami akan mengambil tindakan,” tandasnya.(Sapto)