JURNAL HARIANKOTA – Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sukoharjo meminta program Gerakan Beli Beras Sukoharjo untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibatalkan Bupati Sukoharjo lantaran dinilai oleh sejumlah pihak berpotensi melanggar aturan dan pemaksaan itu dilanjutkan kembali.
“Kami sangat mendukung program tersebut karena akan membantu petani menyalurkan hasil panen. Itu adalah program yang sangat bagus,” ujar Ketua KTNA Sukoharjo, Sukirno, Senin (5/9/2022) seperti dikutip dari Humas Pemkab Sukoharjo.
Menurutnya, selama ini Kabupaten Sukoharjo dikenal sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Tengah (Jateng), bahkan penyangga pangan nasional. Produksi gabah yang dihasilkan petani pun melimpah, bahkan surplus, terlepas ada petani yang mengalami gagal panen dan lainnya.
LAPAAN RI Datangi Kejari Sukoharjo, SE Program Gerakan ASN Membeli Beras Lokal Dicabut
Sukirno menilai, gabah hasil panen petani bisa dibeli oleh Perpadi, BUMP, dan juga Gapoktan dan jadi bahan untuk produksi beras premium yang dijual kepada ASN. Jika hal itu bisa terlaksana, maka petani tidak akan kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang sesuai.
“Kami menyayangkan kalau ada pihak yang menolak program bagus ini meskipun itu juga wajar karena pastinya berbeda kepentingan,” ujarnya.
Dalam pandangan Sukirno, program beli beras Sukoharjo bagi ASN sangat bagus dan wajib didukung. Tentunya, dalam pelaksanaanya diperlukan tata kelola yang baik, transparan.
Sedangkan mengenai adanya pihak yang mengatakan bahwa program ini menyalahi aturan, ia meminta, mestinya melihat dulu duduk persoalannya.
“Apakah dengan mengganjal program yang baik dari Pemkab Sukoharjo untuk kesejahteraan petani ini, pihak yang tidak setuju mampu memberikan solusi? Kemana mereka yang menolak program ini ketika harga gabah petani anjlok?” ujarnya.
Oleh karenanya, Sukirno berharap Pemkab Sukoharjo tetap melanjutkan program yang menurutnya pro rakyat kecil itu. Namun demikian, perlu adanya tata kelola yang baik dan transparan agar tidak menimbulkan monopoli usaha dan polemik di masyarakat.
“Kami mendukung penuh program itu dan minta agar tetap dilanjutkan dengan tata kelola yang baik,” tandasnya.
Seperti diketahui, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani membatalkan SE Sekda Nomor 526/1338/2022 tertanggal 3 Agustus 2022 tentang ‘Gerakan Membeli Beras Sukoharjo’ bagi ASN setelah menuai polemik dan memicu reaksi penolakan sejumlah pihak, diantaranya dari LSM LAPAAN RI dan pengurus DPD NasDem Sukoharjo.
Keberadaan CV Semangat Baru yang ditunjuk sebagai satu-satunya penyedia dan pemasok beras bagi ASN di seluruh Kabupaten Sukoharjo telah menimbulkan kecurigaan adanya bisnis yang menguntungkan pihak swasta.
Selain itu, SE Sekda yang disebutkan hanya berisi himbauan, namun pada prakteknya, oleh LSM LAPAAN RI dinilai sebagai sebuah pemaksaan halus lantaran beredar draft kuasa potong gaji ditujukan kepada bank pembayar gaji ASN.***