JURNAL HARIANKOTA, SOLO– Dua orang warga Pati diamankan anggota Polsek Jebres Polresta Surakarta saat kedapatan sedang minum minuman keras (miras) jenis ciu kluthuk di depan warung bakmi, perempatan Warung Pelem, Kepatihan Wetan, Jebres, Kota Solo.
Belakangan diketahui, dua orang berinisial YB (26) dan S ( 26) juga menyimpan 43 botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter berisi miras yang sama. Miras itu dibeli dari wilayah Bekonang, Sukoharjo.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kapolsek Jebres AKP Supardi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang laki laki kedapatan sedang minum miras serta menyimpan minuman keras jenis ciu kluthuk.
Razia Pekat di Mojosonggo Solo, Polisi Sita 466 Botol Miras
“Penangkapan kedua pelaku berawal anggota piket fungsi bersama Perwira pengawas (Pawas) pada, Minggu (19/11/2023) sekira 23.00 WIB mendapatkan informasi bahwa ada dua orang yang kedapatan membawa minuman keras diamankan warga di depan warung bakmi jowo, perempatan Warung Pelem Kepatihan Wetan, Jebres Kota Surakarta,” kata Kapolsek Jebres, seperti dikutip dari Humas Polresta Surakarta, Senin (20/11/2023).
Mendapatkan informasi tersebut piket fungsi dan Pawas langsung menuju ke lokasi dan sesampainya di lokasi petugas mendapatkan kedua laki-laki dimaksud sedang diamankan warga karena minum miras.
Kedua laki-laki tersebut membawa sepeda motor Honda Vario serta 2 buah tas ransel gunung dan 1 buah plastik hitam yang berisi minuman keras berisi miras jenis ciu kluthuk.
Pesta Miras di Taman Terminal Tirtonadi Solo, 4 Pemuda di Ciduk Polisi
“Setelah di cek ternyata pelaku membeli minuman keras tersebut di Gudang Bekonang dengan total keseluruhan berjumlah 43 botol dalam kemasan botol aqua 1.5 liter. Menurut keterangan pelaku, minuman tersebut akan di bawa untuk menemani pada saat berlayar di laut,”ungkap Kapolsek.
Sebagai tindak lanjut atas penangkapan itu, kedua pelaku selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Polsek Jebres untuk dilakukan proses sesuai prosedur.***