Razia Pekat di Mojosonggo Solo, Polisi Sita 466 Botol Miras

Semula pemilik rumah mengelak jika barang (kartonan) dirumahnya adalah miras

19 November 2023, 20:17 WIB

JURNAL HARIANKOTA. SOLO– Sebanyak 466 botol berisi minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita Tim sparta Sat Samapta Polresta Surakarta dari sebuah rumah saat menggelar razia di daerah Mojosongo Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Dari razia yang digelar pada Sabtu (18/11/2023) siang kemarin itu, selain menyita barang bukti miras, juga turut diamankan seorang pria berinisial BU (49) warga Mojosonggo. Yang bersangkutan disebutkan merupakan penjual miras tersebut.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang penjual miras berikut barang bukti ratusan botol miras berbagai merek.

Pesta Miras di Taman Terminal Tirtonadi Solo, 4 Pemuda di Ciduk Polisi

“Penangkapan pelaku (penjual miras) berawal saat Tim Sparta melaksanakan patroli wilayah kemudian mendapat informasi dari call center bahwa di daerah Mojosongo di rumah salah satu warga sering terlihat aktifitas pengiriman barang berupa kartonan. Warga setempat curiga isi karton itu adalah miras,” kata Arfian, seperti dikutip dari Humas Polresta Surakarta pada, Minggu (19/11/2023).

Dari informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi sesuai informasi dari pelapor, dimana Tim Sparta bertemu langsung dengan pemilik rumah (pelaku) dan menanyakan perihal kebenaran laporan Call Center tersebut.

“Semula pemilik rumah mengelak jika barang (kartonan) dirumahnya adalah miras. Setelah mendapat izin untuk di lakukan penggeledahan, Tim Sparta mencari barang yang di duga miras tersebut di berbagai sudut ruang rumah dan hasilnya nihil,” jelasnya.

Bikin Resah Sering Pesta Miras, 9 Pengamen di Kota Solo Diciduk Polisi

Namun Tim Sparta mencurigai salah satu kamar yang di jaga pelaku di depan pintu dari awal. Kemudian Tim Sparta ijin untuk di lakukan penggeledahan di kamar tersebut, pelaku saat itu mengatakan kalau di dalam ada hewan anjing galak.

“Setelah dilakukan negosiasi akhirnya pelaku bersedia membuka kamar tersebut dan di temukan dalam kamar tumpukan karton yang berisi miras,” ungkap Kasat Samapta.

Arfian menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, akhirnya mengakui jika miras tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dikirim ke toko sesuai pesanan.

Gencar Operasi Pekat, Polres Jepara Sita 208 Botol Miras IIegal

Berita Lainnya

Berita Terkini