SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA– Sebanyak lima saksi terkait pengusutan dugaan korupsi penyelewengan dana desa atau APBDes di Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Meski belum ada penetapan tersangka, saat ini Kades Godog inisial AAS diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah didemo oleh warganya sendiri di kantor desa beberapa waktu lalu.
Terkait pengusutan kasus tersebut, Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi menyampaikan, pada Kamis (31/1/2025), pihaknya kembali memanggil lima perangkat desa dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Godog untuk dimintai klarifikasi terkait pengelolaan keuangan desa dan realisasi program kegiatan.
“Proses hukum tetap berjalan dengan pemeriksaan perangkat desa dan pengurus BPD Godog. Saat ini, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Aji saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (31/1/2025).
Dijelaskan, pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mengungkap program kegiatan yang sudah maupun belum terealisasi pada 2024. Dia menambahkan keterangan dari para saksi menjadi landasan untuk membuktikan apakah ada dugaan penyimpangan dana desa atau tidak.
“Ada lima saksi yang dimintai klarifikasi terkait pengelolaan keuangan desa dan program kegiatan. Selain perangkat desa dan pengurus BPD, ada juga pekerja bangunan yang turut diklarifikasi,” terangnya.
Perlu diketahui, Kejari Sukoharjo juga pernah mengusut kasus dugaan penyimpangan dana desa di Desa Godog pada 2023 lalu. Namun, oleh Kejari Sukoharjo penangana pemeriksaan dilimpahkan ke Inspektorat Daerah Sukoharjo.
“Kasus ini bergulir di Kejaksaan sejak 2023. Namun, tahun lalu (2024) mencuat lagi dan puncaknya warga menyampaikan aspirasi di balai desa. Kemudian, kepala desa menandatangani pengunduran diri dari jabatannya pada pekan lalu,” imbuhnya.
Dari informasi yang didapat, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi antara Pemerintah Desa Godog dan BPD Godog pada 30 Desember 2024, ada beberapa kesimpulan, yakni terjadi kesalahan pengelolaan keuangan desa. Ada sejumlah program kegiatan yang belum terealisasi senilai Rp380.950.000.(SKH)