SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Sat Reskrim Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan modus kencing BBM di jalan.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dan hasilnya dua pelaku yang kedapatan sedang melakukan aksi pengurangan isi BBM dari truk tangki milik Pertamina, dapat diamankan.
Kasat Reskrim, AKP Zaenudin mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh petugas di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
“Kasus ini terungkap pada Sabtu (22/3/2025) lalu. Lokasinya di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari,” kata Kasat Reskrim dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (16/4/2025)
Menurutnya, saat itu petugas tengah melaksanakan patroli melintas di jalan lingkar timur Sukoharjo, tepatnya dari Rumah Sakit Nirmala Suri ke timur. Ketika memasuki wilayah Desa Gentan melihat satu unit truk tangki BBM Pertamina kapasitas 16.000 liter sedang parkir.
“Petugas kemudian mendekati kendaraan tersebut dan mendapati dua orang tengah melakukan aksi pengurangan isi BBM atau yang biasa dikenal dengan istilah ‘kencing BBM’,” terang Zaenudin.
Kedua pelaku diketahui berinisial W alias Babi (48) dan HS (36), keduanya merupakan warga Wonogiri dan statusnya adalah karyawan dari Pertamina Fuel Terminal Boyolali. Mereka memindahkan sebagian isi BBM jenis Pertalite dari dalam tangki ke dalam galon sebelum mencapai SPBU tujuan pengiriman.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kami kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit truk tangki Hino, satu unit handphone, satu buah selang modifikasi untuk memindahkan BBM dari tangki ke galon, tiga buah galon merek Le Minerale, satu buah obeng bergagang hijau, dan satu buah tang bergagang hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 KUHP. (Sapto/SKH)