Ungkap Kasus Warga Pengguna Narkoba, Polres Sragen Selidiki Asal Usul Barang

Selain alat hisap sabu, polisi juga menemukan indikasi penggunaan narkotika secara pribadi oleh para pelaku

29 Januari 2025, 20:00 WIB

SRAGEN, JURNAL HARIANKOTA– Merespon laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi membenarkan bahwa, pihaknya menangkap seorang pria terduga pengguna narkotika jenis sabu.

Dilansir dari Humas Polres Sragen, penangkapan itu dilakukan pada, Jum’at (24/1/2025) berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pesta sabu di sebuah rumah warga di Dukuh Pondok, Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati tiga pria di lokasi dan langsung mengamankan mereka,” kata Luqman seperti dikutip pada, Rabu (29/1/2025).

Sejumlah barang bukti juga turut disita, di antaranya alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat residu sabu dan sebuah ponsel merk Redmi berwarna biru.

Selain alat hisap sabu, polisi juga menemukan indikasi penggunaan narkotika secara pribadi oleh para pelaku.

Ketiga pria yang diamankan, yakni BU alias Budi, PR alias Pur, dan PO alias Parno. Untuk Pur dan Parno diproses dalam berkas tersendiri untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan awal, barang (sabu) diakui dibeli seharga Rp5 juta dari seorang pemasok yang identitasnya saat ini masih kami telusuri. Termasuk menelusuri asal-usul barang tersebut,” kata Luqman.

Menurut Kasat Narkoba, dari barang bukti yang dapat diamankan cukup jelas menunjukkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh pelaku.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dua pelaku lainnya (Pur dan Parno) termasuk menelusuri jaringan pemasok sabu yang terkait dengan mereka,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (SRG)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini