SRAGEN, JURNAL HARIANKOTA– Seorang pria berinisial IAP alias Bendol (27) warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, tertangkap Satresnarkoba Polres Sragen lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di bengkel las itu, ternyata merupakan residivis kasus narkotika. Jika sebelumnya terlibat kasus pil koplo, sekarang kembali tertangkap dalam kasus peredaran sabu.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, melalui KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo mengatakan, penangkapan terhadap IAP dilakukan pada Kamis (9/1/2025). Saat itu yang bersangkutan di rumah orang tuanya.
“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut,” kata Joko.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram yang disimpan dalam bungkus plastik klip.
“Selain itu, juga disita peralatan konsumsi sabu, seperti botol bekas minuman, pipet kaca, sedotan plastik, sebuah tas selempang hitam, dan hape merk Vivo warna hitam biru,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengaku memperoleh sabu dengan harga Rp 450 ribu dari seorang kenalannya bernama Comal. Barang haram itu diakui digunakan untuk konsumsi pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya terhadap tersangka maksimal adalah 20 tahun penjara,” tandasnya. (SRG)