SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Enam tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di bengkel ac daerah Nguter, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukoharjo.
Para tersangka yang ditangkap terdiri satu pelaku utama dan lima penadah barang hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan, peristiwa curat tersebut terjadi di bengkel ac beralamat di Daleman, Nguter, pada Minggu (30/3/2025). Pemilik bengkel ac bernama Andri.
“Kasus ini terungkap setelah pemilik bengkel mendapati kondisi jendela bengkel dalam keadaan rusak saat pertama kali buka setelah libur Lebaran. Sejumlah peralatan, kompresor, serta dua unit sepeda motor jenis RX King dan RX 100 diketahui hilang,” kata Zaenudin, Sabtu (19/4/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Akhirnya, tim berhasil menangkap pelaku utama berinisial RS (24), warga Delanggu, Klaten, pada Kamis( 10/4/2025),” jelas Zaenudin.
Penangkapan ini kemudian dikembangkan hingga berhasil mengungkap jaringan penadah barang hasil curian.
“Selain pelaku utama, kami juga berhasil mengamankan lima orang penadah, masing-masing berinisial So (41), Si (42), AES (35), dan D (40) yang semuanya warga Karanganyar, serta S (48) warga Boyolali,” bebernya.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor roda tiga merk Viar warna hijau, 1 unit sepeda motor Yamaha RX-K 135cc warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha RX 100cc warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-putih serta 1 buah obeng.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada TKP lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang curat. (Sapto/ SKH)